Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasil Pemilu, Ini Cara Berikan Pengertian kepada Anak

image-gnews
Ketua KPU RI Arif Budiman mengetuk palu saat penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 secara lengkap untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua KPU RI Arif Budiman mengetuk palu saat penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 secara lengkap untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan dewan perwakilan daerah. Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU pada Selasa, 21 Mei 2019, pasangan calon nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf mendapat 55,50 persen suara dan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 44,50 persen suara. Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu ini bisa menimbulkan beragam respon, ada yang merasa senang, sedih, kesal, kecewa dan sebagainya.

Baca juga: 3 Tips Mengenalkan Politik pada Anak

Dengan perkembangan teknologi, anak-anak termasuk pemilih pemula tahun ini pun bisa dengan mudah mendapatkan informasi tentang hal ini. Mereka juga bisa memiliki opini dan pilihan yang mungkin berbeda dengan orang tua. Sebab itu, orang tua memiliki peran untuk membuka diskusi dalam keluarga tentang hasil Pemilu, terutama bila hasil pemilu bukan tak sesuai keinginan mereka.

Melansir laman AzCentral, ada perbedaan cara memberikan pengertian kepada anak usia balita, sekolah dasar, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah atas. Untuk anak yang sudah di atas 10 tahun, Anda bisa menjelaskan mengenai proses Pemilu dan bagaimana KPU bisa mendapatkan hasil yang didapatkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beri tahu mereka tentang pentingnya pemeriksaan fakta. Hanya karena sebuah berita bisa tersebar di internet atau dibagikan di media sosial, belum selalu berita itu benar. Dorong anak-anak untuk memeriksa sumber-sumber lain, dan memastikan mereka mendapat sumber yang kredibel.

Jangan lupa untuk bicara tentang emosi dengan anak. Emosi yang anak-anak rasakan bisa berasal dari teman sekelas, iklan, politisi atau orang dewasa lain dalam hidup mereka. Bantu anak Anda mengatasi emosi negatif dengan membicarakannya.

Hal terakhir yang perlu dilakukan adalah membuka diskusi bila diperlukan. Ini dapat menunjukkan kepada anak-anak kalau apapun hasilnya, opini mereka itu penting. Bila Anda memiliki perasaan yang sama dengan anak, beri contoh mengenai cara menerima hasil pemilu yang baik. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

54 menit lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

10 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

11 jam lalu

Ilustrasi anak sedang menggambar/UNICEF
Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

12 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

13 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

13 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

14 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

16 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.